Surya Chandra - Dari Segi Profesi Perawat dan Bidan Berbeda
Terkait usul pemerintah yang ingin menggabungkan antara Keperawatan dan Kebidanan dalam satu Undang-Undang, anggota Komisi IX DPR RI, Surya Chandra Surapaty berpendapat judul RUU tetap yaitu RUU tentang Keperawatan sesuai dengan RUU Usul Inisiatif DPR RI.
“Kalaupun nanti tahun depan dibuat RUU Kebidanan, kita akan bahas Kebidanan,” kata Surya disela-sela Rapat Kerja Komisi X dengan Menteri Kesehatan dengan agenda pembahasan RUU tentang Keperawatan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/9)
Surya menjelaskan, bahwa berdasarkan perkembangan terakhir pendidikan Keperawatan dan Kebidanan itu sudah dipisah. Begitu pula dengan pelaksanaan di lapangan juga terpisah. Menurutnya, nanti akan sulit kalau UU ini digabung-gabungkan.
“Karena tujuan UU itu adalah untuk melindungi dan mendayagunakan profesi. Ada 14 profesi di bidang kesehatan, semuanya meminta perlindungan dan minta pendayagunaan yang dipayungi UU,” imbuh politisi PDI Perjuangan.
UU di bidang kesehatan, seperti UU Kesehatan, UU Kedokteran, UU Pendidikan Kedokteran, UU Praktek Kedokteran. “ Nanti ada profesi Farmasi, Tenaga Sanitasi, Profesi Kebidanan, dan lain-lain,” ujarnya.
Surya menyatakan bahwa RUU tentang Keperawatan nantinya akan melindungi segenap tindakan atau apa yang dilakukan perawat didalam membantu derajat kesehatan masyarakat. UU Keperawatan ini juga akan mendorong untuk lebih mengembangkan profesinya, sehingga betul-betul seorang perawat itu tidak ceroboh dalam menjalankan profesinya.
Menurut Surya, mengapa pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan mengusulkan penggabungan antara Keperawatan dan Kebidanan, hal ini agar tetap peranan pemerintah untuk mengontrol dan mengawasi dua bidang tenaga kesehatan itu.
“Jika untuk regristasinya itu wewenang pemerintah, tapi kalau untuk melindungi profesinya dan mendayagunakan profesinya itu adalah peranan dari Konsil Keperawatan yang bukan lembaga pemerintah”, papar Surya.
“Jika seorang perawat dikirim ke luar negeri, keabsahan profesinya itu disahkan Konsil Keperawatan bukan oleh Kementerian Kesehatan,” tambahnya mengakhiri. (sc)/foto:iwan armanias/parle.