Surya Chandra - Dari Segi Profesi Perawat dan Bidan Berbeda

19-09-2013 / KOMISI IX

Terkait usul pemerintah yang ingin menggabungkan antara   Keperawatan dan Kebidanan dalam satu Undang-Undang, anggota Komisi IX DPR RI, Surya Chandra Surapaty berpendapat judul RUU tetap yaitu RUU tentang Keperawatan sesuai dengan RUU Usul Inisiatif DPR RI.

“Kalaupun  nanti tahun depan dibuat RUU Kebidanan,  kita akan bahas Kebidanan,” kata Surya disela-sela Rapat Kerja Komisi X dengan Menteri Kesehatan dengan agenda pembahasan RUU tentang Keperawatan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/9)

Surya menjelaskan, bahwa  berdasarkan perkembangan terakhir pendidikan Keperawatan dan Kebidanan itu sudah dipisah. Begitu pula dengan pelaksanaan di lapangan juga terpisah. Menurutnya, nanti akan sulit kalau UU ini digabung-gabungkan.

“Karena tujuan UU itu adalah untuk melindungi dan mendayagunakan profesi. Ada  14 profesi di bidang kesehatan, semuanya meminta perlindungan dan minta pendayagunaan yang dipayungi UU,” imbuh politisi PDI Perjuangan.

UU di bidang kesehatan, seperti UU  Kesehatan,  UU Kedokteran, UU Pendidikan Kedokteran, UU Praktek Kedokteran. “ Nanti ada profesi Farmasi, Tenaga Sanitasi, Profesi Kebidanan, dan lain-lain,” ujarnya.

Surya menyatakan bahwa RUU tentang Keperawatan nantinya  akan melindungi segenap tindakan atau apa yang dilakukan perawat didalam membantu derajat kesehatan masyarakat. UU Keperawatan ini juga akan mendorong untuk lebih mengembangkan profesinya,  sehingga betul-betul seorang perawat itu  tidak ceroboh dalam menjalankan profesinya.

Menurut Surya, mengapa pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan mengusulkan penggabungan antara Keperawatan dan Kebidanan, hal ini agar   tetap peranan pemerintah untuk mengontrol dan mengawasi dua bidang tenaga kesehatan itu.

“Jika untuk regristasinya itu wewenang pemerintah, tapi kalau untuk melindungi profesinya dan mendayagunakan profesinya itu adalah  peranan dari Konsil Keperawatan yang bukan lembaga pemerintah”, papar Surya.  

“Jika seorang perawat dikirim ke luar negeri, keabsahan profesinya itu disahkan Konsil Keperawatan bukan oleh Kementerian Kesehatan,” tambahnya mengakhiri. (sc)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Netty Catat Evaluasi Program MBG: Soal Variasi Menu, Kualitas Rasa, hingga Sistem Reimburse
15-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan pentingnya evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan Program Makan...
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...